Penyuluhan Bagi Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Kelurahan Koya Barat Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi

Penulis

  • Yuniar Sri Hartati Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura

Kata Kunci:

Penyuluhan Pengurus, BUMDESA, Tugas dan Fungsi

Abstrak

Penetapan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan orientasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada pemerintah desa, Pendirian dan pengelolaan BUM Desa sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Peraturan tersebut telah secara komprehensif mengatur terkait dengan mekanisme dan bustansi dalam pendirian dan pengelolaan BUM Desa.Pendekatan atau metode yang digunakan pada kegiatan pelatihan ini adalah ceramah, tanya jawab, demonstrasi pendirian BUM Desa dan unit usaha yang akan dilakukan. Minimnya sumberdaya manusia secara kuantitas dan kualitas membuat pendirian BUM Desa sering terhambat. Perlu diketahui bahwa pendirian BUM Desa mengutamakan adanya sumberdaya manusia yang memahami terkait dengan aturan dalam pendirian BUM DesaPendirian dan pengelolaan BUM Desa merupakan salah satu cara untuk menggerakan perekonomian Desa yang berujung pada kesejahteraan masyarakat desa. Sayangnya pendirian dan pengelolaan BUM Desa mempunyai permasalahan dan tantangan. Di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami permasalahan dan tantangan dalam pendirian BUM Desa adalah: 1) Sumberdaya manusia 2) Jenis usaha 3) Modal BUMDES 4) Pemahaman masyarakat 5) Partisipasi masyarakat dan 6) Persaingan usaha.

Referensi

Eko, Sutoro. 2014. Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: FPPD. Kompas. 27 Maret 2017. Jumlah BUMDes Mencapai 18.446 Unit. diakses 20 Februari 2018, dari laman http://ekonomi.kompas.com/read/2017/03/27/ 185143526/jumlah.bumdes.mencapai.18.446.unit

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019. tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Putra, Anom Surya. 2015. Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Radar Banyumas. 13 November 2017. 50 Desa Belum Punya BUMDES. Diakses Februari 2018, dari laman http://radarbanyumas.co.id/50-desa-belum-punya-bumdes/

Ridwan HR. 2013. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 2015. Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Diterbitkan

14-08-2024

Terbitan

Bagian

Cendisia Vol 1 No 1 Maret 2024